TEMPO.CO, Surakarta - Koordinator nasabah Antaboga Solo, Sutrisno, mengancam akan membuat PT Bank Mutiara Tbk pailit jika Lembaga Penjamin Simpanan tidak segera memenuhi kewajibannya dalam membayar ganti rugi kepada nasabah. »Jika mereka memang berupaya menghindar atau membangkang putusan MA, kami terpaksa akan mempailitkan," kata Sutrisno, Senin, 22 Oktober 2012.
Dia menuding Bank Mutiara belum memiliki iktikad untuk membayar kerugian nasabah sesuai putusan Mahkamah Agung. Dia juga menilai Bank Mutiara mencoba membelokkan masalah. »LPS telah memutuskan untuk mengambil alih Bank Century, yang selanjutnya diberi nama Bank Mutiara," kata Sutrisno.
Menurut dia, semua kewajiban yang harus ditanggung LPS merupakan konsekuensi dari pengambilalihan Bank Century. »Adanya putusan MA itu juga sudah menjadi risiko bagi LPS," kata Sutrisno. Dia berharap LPS segera menjalani kewajibannya dalam membayar kerugian nasabah Antaboga di Solo senilai Rp 47 miliar. Menurut dia, melalui putusan itu, LPS berkomitmen menanggung semua hak dan kewajiban, termasuk mengembalikan kerugian nasabahnya yang ada di Solo.
Sebaliknya, PT Bank Mutiara Tbk menyatakan kemungkinan melakukan upaya hukum atas kekalahannya dalam menghadapi gugatan dari sejumlah nasabah Reksadana Antaboga itu. »Putusan itu belum memenuhi rasa keadilan lantaran kerugian itu harus ditanggung dengan uang masyarakat yang terhimpun dalam Lembaga Penjamin Simpanan," kata kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, saat ditemui di Surakarta, kemarin. Menurut dia, pihaknya juga masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lain.
Gugatan dari 27 nasabah bank diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta tiga tahun lalu. Mereka merasa tertipu lantaran telah membeli Reksadana Antaboga yang diperdagangkan. Mahkamah Agung memenangkan gugatan tersebut dan memerintahkan Bank Mutiara untuk mengganti kerugian nasabah.
Mahendradatta mengatakan, Reksadana Antaboga diperdagangkan secara ilegal oleh sejumlah pejabat di Bank Century. »Sejumlah pejabat bank sengaja memasarkan produk itu, meski telah dilarang oleh Bank Indonesia sejak 2005 lalu," katanya.
AHMAD RAFIQ
Terpopuler:
Direktur Standard Chartered Mundur Akibat Bumi?
Menkeu Enggan Komentari Penjaminan Monorail
2014, Bojonegoro Bisa Jadi Texas-nya Indonesia
Digugat Pailit, Humpuss Akan Ajukan Proposal Damai
Danamon Raih Laba Bersih Rp 2,99 Triliun
Anda sedang membaca artikel tentang
Nasabah Antaboga Ancam Pailitkan Bank Mutiara
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/nasabah-antaboga-ancam-pailitkan-bank.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nasabah Antaboga Ancam Pailitkan Bank Mutiara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nasabah Antaboga Ancam Pailitkan Bank Mutiara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar