Presiden: Jangan Lagi Ada Istilah "Bintangi" Anggaran

Written By Unknown on Selasa, 30 Oktober 2012 | 11.37

Jakarta (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kementerian dan lembaga negara non kementerian untuk benar-benar dapat mengimplementasikan anggaran yang telah diprogramkan dan tercantum pada APBN sehingga tidak ada lagi istilah pemberian tanda bintang pada mata anggaran yang mengakibatkan pencairan anggaran bagi program tersendat yang berujung pada tidak tercapainya target kerja.

"Setelah (RAPBN-red) disetujui dan menjadi Undang-Undang kita berharap (anggaran dan pelaksanaan program-red) mengalir, kita masih mendengar istilah dibintangi, di DPR maupun di Kementerian Keuangan, di satu sisi kementerian dan lembaga siap alirkan (anggaran dan program-red) jadi jangan dibintangi," kata Presiden dalam keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa, sebelum bertolak menuju Inggris dan Laos untuk kunjungan kerja hingga 6 November 2012 mendatang.

Kepala Negara juga mengingatkan agar kementerian maupun lembaga negara non kementerian tidak membintangi mata anggaran ketika program sudah siap digulirkan sehingga dengan demikian semua program yang telah digariskan dapat dipenuhi sesuai target yang ditetapkan.

"Ini semangat semuanya, keinginan untuk mengawal implementasi APBD dari penyimpangan juga semangat semuanya," kata Presiden.

Dikatakan Presiden, baik pimpinan DPR maupun pimpinan DPD sama-sama sepakat dengan pemerintah untuk mengawal implementasi APBN di tingkat pusat dan APBD di tingkat daerah sehingga tidak ada penyimpangan anggaran.

"Marilah sejak kita susun APBN itu sendiri benar-benar tepat, kemudian ketika diimplementasi dipastikan benar dan tepat, kita tidak ingin ada keterlambatan aliran (anggaran program-red), karena bila tidak maka tidak tercapai sasaran yang dirumuskan, proses untuk sampai APBN juga panjang, dari pusat-daerah dan termasuk Musrenbangnas, mengalir dari prioritas dan agenda, oleh karena pembahasan di DPR kita ingin tepat dari apa yang kita rumuskan. Memang ada sedikit perubahan sepanjang untuk kepentingan bersama kita setuju," tegasnya.

Kepala Negara mengatakan juga telah meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK bersama-sama mengawal anggaran agar tidak terjadi penyimpangan.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Presiden: Jangan Lagi Ada Istilah "Bintangi" Anggaran

Dengan url

https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/presiden-jangan-lagi-ada-istilah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Presiden: Jangan Lagi Ada Istilah "Bintangi" Anggaran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Presiden: Jangan Lagi Ada Istilah "Bintangi" Anggaran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger