MERDEKA.COM, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng mengaku tidak mengetahui ada praktik subkontrak yang dilakukan PT Dutasari Citralaras. Padahal, hasil audit BPK menyebutkan PT Dutasari melakukan subkontrak lagi atas tender pembangunan Wisma Atlet Hambalang kepada kontraktor lain.
"Menteri tidak mengurusi itu," ujar Andi di Gedung Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/11).
Andi pun enggan berkomentar terkait praktik subkontrak itu yang menyebabkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 75,5 miliar. "Sebaiknya persoalan ini diserahkan ke BPK dan KPK," kata dia.
Dalam laporan hasil audit BPK, sebelumnya PT Dutasari merupakan kontraktor yang menerima tender dari kontraktor utama pembangunan Wisma Atlet Hambalang, PT Adhi Karya. Dalam subkontrak yang diterima, PT Dutasari diwajibkan menyediakan 13 jenis barang dengan nilai tender sebesar Rp 113.824.122.280 termasuk pajak.
Tetapi, di tengah perjalanan PT Dutasari malah mensubkontrakkan lagi pekerjaan itu kepada 14 kontraktor lain. Sebelumnya, 14 kontraktor ini juga menerima permintaan yang sama dari PT Adhi Karya, tetapi justru mengerjakan permintaan PT Dutasari.
Atas praktik itu, BPK menilai PT Dutasari telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4). Dua ayat itu menyebutkan larangan bagi kontraktor mengalihkan tanggung jawab dengan mekanisme subkontrak kepada pihak lain.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Andi mengelak ditanya soal tender Hambalang
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/11/andi-mengelak-ditanya-soal-tender.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Andi mengelak ditanya soal tender Hambalang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Andi mengelak ditanya soal tender Hambalang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar