TEMPO.CO, Pekalongan- Pemerintah Kota Pekalongan mengancam perokok dengan denda hingga Rp 50 juta lewat rancangan peraturan daerah yang tengah digodok soal kawasan tanpa rokok. »Jika Raperda ini berlaku jadi peraturan resmi, pelanggarnya bisa terancam denda maksimal hingga Rp 50 juta," ujar Ketua DPRD Dewan Kota Pekalongan Bowo Leksono, Senin 12 November 2012.
Denda ini, menurut Bowo, mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. »Sanksi maupun denda tak hanya berlaku bagi pelaku saja, tapi juga bagi tiap pimpinan lembaga yang melanggar di kawasan tanpa rokok," ujarnya. Pasal 5 dalam rancangan itu mewajibkan tiap orang serta lembaga dan atau badan tidak memproduksi, menjual, dan mempromosikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan delapan titik kawasan tanpa rokok, berupa fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat bekerja.
Rencana kebijakan ini diprotes koordinator Komunitas Kretek Nasional, Abhisam, karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tempat Khusus Merokok di Tempat Umum. »Pemerintah wajib memenuhi hak perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok yang layak, bukan melarang," katanya.
Di Surakarta, Dinas Kesehatan menempel stiker tanda larangan merokok di ratusan kendaraan umum di Terminal Tirtonadi, kemarin. Penempelan itu merupakan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. »Masih banyak masyarakat yang merokok di tempat umum," kata Kepala Dinas Kesehatan Siti Wahyuningsih. Bagi pelanggar, dikenai denda hingga Rp 50 juta.
Tapi, katanya, hingga kini Pemerintah Kota Pekalongan belum menegakkan peraturan itu. »Belum ada masyarakat yang terkena sanksi meski pelanggaran jelas terlihat," katanya. Menurut dia, penegakan aturan kawasan bebas rokok itu bukan wewenangnya. »Itu wewenang Satuan Polisi Pamong Praja." Sekretaris Daerah Budi Suharto mengatakan bahwa peraturan itu perlu ditegakkan. »Seakan-akan aturan ini formalitas saja," katanya. Dia akan memerintahkan Satpol PP memantau kawasan tanpa rokok.
EDI FAISOL | AHMAD RAFIQ
Berita populer:
Cerita Soedirman Palsu di Atas Tandu
Begini Asal-usul Keluarga Jenderal Soedirman
Alasan PPP Mau Calonkan Rhoma Irama Jadi Presiden
Di Sekolah, Jenderal Soedirman Dijuluki Kaji
Soedirman Berhenti Mengajar Demi Berjuang
Anda sedang membaca artikel tentang
Pekalongan Ancam Perokok Denda Rp 50 Juta
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/11/pekalongan-ancam-perokok-denda-rp-50.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pekalongan Ancam Perokok Denda Rp 50 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pekalongan Ancam Perokok Denda Rp 50 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar