PT Dutasari Terima Uang Muka Sebelum Kerja

Written By Unknown on Minggu, 04 November 2012 | 11.37

TEMPO.CO , Jakarta:Auditor Utama III Badan Pemeriksa Keuangan J. Widodo H. Mumpuni menyatakan salah satu kejanggalan yang ditemukan dalam audit investigasi proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor, adalah pencairan uang muka pengerjaan mekanik elektrik oleh PT Dutasari Citralaras. Padahal perusahaan sama sekali belum mengerjakan pekerjaannya. »Belum ada (pekerjaan). Nol persen," ujarnya pada Tempo, Jumat lalu.

Perusahaan yang pernah dimiliki Athiyyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini mengajukan invoice penagihan uang muka pertama pada Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (KSO AW) senilai Rp 64,9 miliar dari nilai total pekerjaan Rp 324,5 miliar pada 22 Desember 2010. Adapun total nilai proyek Hambalang mencapai Rp 1,1 triliun.

Hal ini dinilai janggal karena pengerjaan mekanikal elektrikal biasanya dilakukan setelah bangunan jadi. »Karena logikanya, pemasangan listrik dilakukan belakangan atau setelah bangunan jadi. Tapi kenapa dibayar di awal," katanya.

Selanjutnya, pembayaran uang muka proyek dilakukan di 28 Desember 2010 dan tiga kali pada Januari 2011 sehingga PT Dutasari menerima seluruh uang muka sebesar Rp 63,3 miliar.

PT Dutrasari juga mensubkontrakkan kembali sebagian pekerjaannya yakni membeli 13 jenis barang kepada 14 perusahaan lain. Nilai pembelian barang-barang itu mencapai Rp 27,9 miliar, lebih rendah dari harga yang dicantumkan dalam kontrak antara Kementerian Pemuda dan Olah Raga dengan KSO AW sebesar RP 113,8 miliar.

Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera memutuskan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. »Kalau tidak ada proses langkah maju, masyarakat makin mempertanyakan KPK."

Apalagi, hingga kini KPK baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus Hambalang yang berada di level bawah. Tersangka ini adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar, yang kala itu menjadi pejabat pembuat komitmen proyek.

Dalam hasil audit investigasi tahap pertama yang diserahkan pada DPR akhir Oktober lalu, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 243,6 miliar akibat kejanggalan-kejanggalan dalam proyek Hambalang.

ANGGA SUKMA WIJAYA | PRIHANDOKO | RR ARIYANI

Berita Terpopuler

2013, Situs Pembajak Terbesar di Dunia Hidup Lagi

10 Pencarian Terpopuler Google Pekan Ini 

Tiga dari Empat Ponsel Cerdas Pakai Android

Khosik, Gajah yang Bisa Meniru Suara Manusia

Kicauan Soal Badai Sandy Kalahkan Aksi Madonna

Tiga Pejabat Eksekutif Facebook Jual Sahamnya 

Baru 17 Persen Pengguna Mau Migrasi ke Windows 8  


Anda sedang membaca artikel tentang

PT Dutasari Terima Uang Muka Sebelum Kerja

Dengan url

https://hukumseo.blogspot.com/2012/11/pt-dutasari-terima-uang-muka-sebelum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PT Dutasari Terima Uang Muka Sebelum Kerja

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PT Dutasari Terima Uang Muka Sebelum Kerja

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger