TEMPO.CO, Bogor - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejauh ini belum bersikap ihwal hak menyatakan pendapat dalam kasus pengucuran dana talangan Bank Century. "Kita lihat perkembangannya nanti," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad malam, 25 November 2012.
Yang pasti, Julian melanjutkan, sikap Presiden SBY terhadap penegakan hukum kasus Century adalah jelas. "Beliau mendukung, taat hukum, dan menghormati sepenuhnya proses hukum," ujarnya. "Jadi, Presiden tidak pernah intervensi dalam proses hukum, termasuk kepada KPK."
Julian mengatakan, sebagian pihak beranggapan kasus Century terlalu dibawa ke ranah politik. "Dikait-kaitkan, disambung-sambungkan. Sementara fakta-faktanya sendiri kurang mendukung," ucap dia. Namun, pihak Istana tetap menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang tengah berjalan.
Hingga kini, Fraksi Partai Golkar terus berupaya menggolkan hak menyatakan pendapat dalam kasus pengucuran dana talangan ke Bank Century. Selain Golkar, penggunaan hak itu baru didukung Fraksi Partai Hanura. "Lobi terus kami lakukan," kata anggota tim pengawas kasus Century dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
Namun, Bambang enggan menjelaskan fraksi mana saja yang sudah didekati para politikus "Partai Beringin". Yang jelas, sampai saat ini, fraksi yang sudah tegas menolak penggunaan hak tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden. Jika diterima, hal ini menjadi pintu masuk menuju pemakzulan (impeachment).
Gerakan untuk mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat ini mencuat setelah Ketua KPK Abraham Samad mempersilakan parlemen berjalan sendiri dalam kasus Century. Pernyataan itu disampaikan Abraham seusai rapat kerja KPK dengan tim pengawas Century, Selasa lalu.
Ketika itu, menjawab desakan anggota DPR untuk memastikan status hukum Wakil Presiden Boediono, Abraham Samad menegaskan bahwa proses politik di parlemen bisa berjalan tanpa penetapan status hukum Boediono di KPK.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan Bank Century. Mereka adalah mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah
PRIHANDOKO
Berita Terkait
Siapa Susun 17 Cuit Boediono Soal Century
Kenapa Boediono Berkicau Isu Century di Twitter
Demokrat: Ada Partai Ingin Gulingkan Boediono
Century dan Gerilya Golkar
Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Century
Anda sedang membaca artikel tentang
SBY Hormati Proses Hukum Kasus Century Â
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/11/sby-hormati-proses-hukum-kasus-century-a.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SBY Hormati Proses Hukum Kasus Century Â
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SBY Hormati Proses Hukum Kasus Century Â
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar