MERDEKA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini giliran sopir pribadi keluarga salah satu tersangka Zulkarnaen Djabbar bernama Deni Suherman diperiksa KPK.
"Benar, diperiksa untuk ZD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/11). Hingga saat ini Deni belum hadir.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka sekaligus yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Dua orang itu masih memiliki hubungan ayah dan anak.
Tersangka pertama yakni anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar, dan tersangka kedua yakni merupakan putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya. Dendy menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR.
Diketahui dugaan suap dalam pembahasan anggaran tiga proyek di Kemenag di antaranya yakni proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang suap tersebut agar Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.
Zulkarnaen dan Dendy diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU. Bapak dan anak tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Sopir tersangka korupsi Alquran diperiksa KPK
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/11/sopir-tersangka-korupsi-alquran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sopir tersangka korupsi Alquran diperiksa KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sopir tersangka korupsi Alquran diperiksa KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar