TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Garut Aceng HM Fikri akan jadi pejabat tinggi pertama yang dimakzulkan atas alasan pernikahan. Mahkamah Agung sudah memberi lampu hijau terhadap pemakzulan Aceng.
"Ini bukan pejabat pertama yang dimakzulkan, tapi ini pejabat pertama yang dimakzulkan atas alasan pernikahan," kata Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Paulus Effendi Lotulung seusai acara perayaan Natal di gedung Mahkamah Agung, Sabtu, 22 Desember 2012.
Menurut Paulus, sebelum Aceng, sudah ada dua bupati yang pernah dimakzulkan, yakni Bupati Temanggung dan Walikota Gorontalo. "Keduanya terlibat kasus korupsi dan saya yang memutus," ujar Paulus.
Pemakzulan Bupati Aceng diusulkan DPRD Garut. Dewan daerah mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng ke Mahkamah Agung karena diduga melanggar Undang-Undang dan etika.
Atas dugaan tersebut, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004. Paulus mengaku belum melihat rekomendasi DPRD tadi. Akan tetapi, dari berita yang dibacanya, Paulus yakin ada UU yang dilanggar Aceng.
"Kalau melihat pemberitaan, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Perkawinan. Tentang kawin dengan anak di bawah umur. Tapi agar lebih yakin, saya harus membaca dulu usulan dari DPRD Garut," ujar Paulus.
Kata Paulus, bukan Mahkamah Agung yang akan memakzulkan Bupati Aceng, melainkan Presiden. "DPRD meminta pendapat ke Mahkamah Agung. Jika oke, maka dikembalikan dan nanti DPRD yang akan menyurati Presiden," ujar dia.
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler lainnya:
Ini Cerita Aliran Duit Tak Wangi Angie
Ini Daftar 36 Capres Versi Majalah Indonesia 2014
Samsung Galaxy Grand, Layar Jumbo Resolusi Mini
Anda sedang membaca artikel tentang
Aceng, Bupati Pertama Dimakzulkan karena Pernikahan
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/12/aceng-bupati-pertama-dimakzulkan-karena.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aceng, Bupati Pertama Dimakzulkan karena Pernikahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aceng, Bupati Pertama Dimakzulkan karena Pernikahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar