TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meningkat. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko, mengatakan tahun ini kasus korupsi yang diterima mencapai 85 perkara. "Tahun lalu hanya sekitar 78 kasus," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Desember 2012.
Sujatmiko yang juga menjadi hakim Pengadilan Tipikor ini menjelaskan, dari 85 perkara itu sebagian besar berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan sisanya dari kejaksaan. Sebanyak 45 perkara telah diputus, 40 lainnya masih dalam proses.
Beberapa kasus yang telah diputus tersebut misalnya kasus suap cek pelawat yang melibatkan Miranda Swaray Goeltom dan Nunun Nurbaeti, suap Wisma Atlet SEA Games dengan terpidana Muhammad Nazaruddin, dan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah yang menjerat Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz.
Sedangkan perkara yang belum tuntas seperti suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dengan terdakwa Angelina Sondakh. Lalu korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, dan suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan yang menjerat Siti Hartati Murdaya dan Amran Batalipu.
Sujatmiko pun berharap pada 2013 jumlah perkara tersebut berkurang. Pengurangan itu dapat dilakukan dengan kerja sama berbagai pihak melalui pencegahan dan penanganan berlanjut. "Perlu penanganan komprehensif agar perkara korupsi menurun, seperti harapan masyarakat," ucapnya.
NUR ALFIYAH
Anda sedang membaca artikel tentang
Jumlah Perkara di Pengadilan Tipikor Naik 9 Persen
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/12/jumlah-perkara-di-pengadilan-tipikor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jumlah Perkara di Pengadilan Tipikor Naik 9 Persen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jumlah Perkara di Pengadilan Tipikor Naik 9 Persen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar