Liputan6.com, Jakarta : Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia untuk pelimpahan tahap dua. Ketiga orang itu yakni Endah Rubiyanti, Kukuh Kertasafari, dan Widodo.
"Iya pelimpahan tahap dua, dilakukan hari ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Ditambahkan Untung, Ketiga tersangka direncanakan memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bundar, Kejagung. Namun Untung belum dapat memastikan, apakah pelimpahan tahap kedua ketiga tersangka itu akan disertai dengan penahanan. "Kalau itu kita belum tahu, nanti saja kita lihat," singkatnya.
Sebelumnya salah seorang tim kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Maqdir Ismail, mengatakan upaya penahanan kembali para tersangka oleh tim penyidik Kejagung pada proses pelimpahan tahap kedua, merupakan bentuk ancaman. Ia menilai, jika penyidik berupaya dengan segala cara untuk menahan atau melakukan upaya paksa terhadap kliennya, berarti tidak menghormati putusan peradilan.(ADO)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejagung Belum Pasti Tahan Tersangka Kasus Chevron
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/12/kejagung-belum-pasti-tahan-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejagung Belum Pasti Tahan Tersangka Kasus Chevron
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejagung Belum Pasti Tahan Tersangka Kasus Chevron
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar