Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa staf pribadi mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda, terkait kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Sefa, yang diduga mengetahui banyak kasus yang juga menyerat Fahd El-Fouz alias Fahd Arafiq ini, diperiksa untuk tersangka Harris Andi Surahman. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Senin ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (3/12.2012).
Pada kasus ini, Harris yang juga politisi Partai Golkar itu diduga menyuap Wa Ode untuk memuluskan tiga Kabupaten Nangroe Aceh Darussalam; Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima DPID. Diduga ia melakukan penyuapan itu atas perintah Fahd, yang juga anak pedangdut A. Rafiq itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/10/2012), menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Wa Ode. Menurut majelis hakim, politisi PAN itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam rekeningnya. (YUS)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Staf Pribadi Wa Ode Nurhayati
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/12/kpk-periksa-staf-pribadi-wa-ode.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Staf Pribadi Wa Ode Nurhayati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Staf Pribadi Wa Ode Nurhayati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar