Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) belum menentukan waktu pemanggilan Hakim Agung Imron Anwari terkait putusan PK yang membebaskan hukuman mati menjadi penjara 15 tahun gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Waktu pemeriksaan belum ditentukan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat.
Dia juga belum bisa memastikan bahwa waktu pemeriksaan akan dilakukan pada awal Januari 2013.
Selain Imron, kata Asep, pihaknya juga akan meminta keterangan semua pihak yang disebut oleh Hakim Agung Achmad Yamanie saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 Desember 2012 lalu.
Yamanie telah menyebut ketua majelis PK (Imron Anwari) dan dua staf yang membantu, yakni Dwi Tomo dan Abdul Halim yang mengetik putusan.
Seperti diketahui, Hakim Agung Yamanie mengakui mengubah draft putusan PK dengan menambah tanda koma, dan tulisan "kecuali sekedar lamanya pidana akan diperbaiki" dalam pertimbangan hukum.
Yamanie juga mengungkapkan penambahan tersebut mengikuti perintah ketua majelis (Imron Anwari) melalui Dwi Tomo dan Abdul Halim (operator).
Dia juga membantah mengubah lamanya hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Yamanie mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya memberikan pendapat yang pada pokoknya adalah mengabulkan supaya terdakwa Hengky dijatuhkan hukuman 18 tahun sesuai putusan PT Surabaya dan pendapatnya sama dengan hakim P2 (Hakim Agung Nyak Pha).
Pendapat yang berbeda justru datang dari Ketua Majelis Imron Anwari, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan putusan PN Surabaya.(rr0
Anda sedang membaca artikel tentang
KY Belum Tentukan Waktu Pemanggilan Hakim Imron
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/12/ky-belum-tentukan-waktu-pemanggilan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KY Belum Tentukan Waktu Pemanggilan Hakim Imron
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KY Belum Tentukan Waktu Pemanggilan Hakim Imron
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar