TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud, Md menyatakan lembaganya tak berhak menetapkan perkara ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia sependapat dengan mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan yang menyebutkan ganti rugi Lapindo adalah urusan pengadilan umum.
Menurut Mahfud, kasus ganti rugi korban lumpur seharusnya tak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, MK hanya berwenang memutuskan perkara yang berkaitan dengan konstitusi. »MK memang tak boleh terlibat menentukan ganti rugi. Kadang orang menggugat sesuatu ke MK padahal bukan wewenang MK," kata Mahfud, Jumat, 14 Desember 20112.
Gugatan ganti rugi ini dilayangkan oleh beberapa tokoh seperti mantan Komandan Marinir Letnan Jenderal Suharto, pensiuanan dosen Universitas Airlangga, Tjuk Kasturi Sukiadi dan Ali Azhaar Akbar. Menurut Penggugat, APBN yang merupakan uang masyarakat justru digunakan untuk membayar ganti rugi atas kesalahan perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie.
Mahfud menjelaskan, sikap tegas MK menolak mengusut perkara ganti rugi Lapindo juga ditunjukkan dengan menolak pengujian pasal 18 UU APBN yang menyinggung penggunaan anggaran negara untuk membiayai korban Lapindo. »Yang boleh menetapkan ganti rugi kasus Lapindo itu adalah peradilan umum di bawah MA, MK tak ikut-ikut soal Lapindo, itu bukan urusan hukum konstitusi, tapi urusan hukum perdata."
Sikap MK menolak memutus perkara agar Lapindo menjadi satu-satunya lembaga yang menanggung ganti rugi Lapindo kata Mahfud merupakan konsistensi MK untuk tak campur urusan peradilan umum.
IRA GUSLINA SUFA
Anda sedang membaca artikel tentang
Mahfud: MK Tak Berhak Putuskan Ganti Rugi Lapindo
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/12/mahfud-mk-tak-berhak-putuskan-ganti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mahfud: MK Tak Berhak Putuskan Ganti Rugi Lapindo
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mahfud: MK Tak Berhak Putuskan Ganti Rugi Lapindo
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar