Liputan6.com, Purwokerto : Hakim Agung Supandi mengakui Mahkamah Agung masih cenderung tertutup. Karena itu, MA harus berubah dan lebih terbuka dalam menghadapi perkembangan zaman ke depannya.
Supandi yang memutus perkara permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri ini mengatakan, bukan berarti dengan keterbukaan semua orang bisa berbendong-bondong ke MA begitu saja.
"Tapi keterbukaan itu maksudnya, agar mudah memperoleh akses yang dibutuhkan bagi para pihak pencari keadilan," jelas Supandi dalam diskusi Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).
Menurut Supandi, dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, harusnya dapat dimanfaatkan para pencari keadilan untuk mengaksesnya. Dan MA, untuk mendukung hal itu harus lebih membuka diri.
Meski begitu, hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) ini mengungkapkan, perlu biaya besar dari negara untuk bisa mewujudkan keterbukaan mempercepat akses informasi. "Tentunya, semua itu perlu biaya besar," ujar Supandi.(Ais)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Agung: MA Harus Lebih Terbuka
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/01/hakim-agung-ma-harus-lebih-terbuka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Agung: MA Harus Lebih Terbuka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Agung: MA Harus Lebih Terbuka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar