Polisi sigap menuntaskan berkas kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Berkas Muhammad Rasyid Amrullah (22) dilimpahkan ke kejaksaan, tanpa dilakukan rekonstruksi. Langkah ini tentu saja mengundang kecurigaan.
"Ada keanehan, seolah-olah ini memang dibuat sebuah skenario untuk dibuat cepat-cepat, dibuat buru-buru, kemudian kejaksaan P21 dan langsung disidangkan," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional M. Nasir saat dihubungi, Senin (14/1).
Namun tentunya proses hukum yang cepat ini dapat mengundang tanya, apalagi jika dibandingkan dengan proses kecelakaan lainnya.
"Tetapi kalau hanya kasus ini yang cepat prosesnya, tapi kasus lain tidak, maka akan menimbulkan keresahan baru pada masyarakat tentang kepolisian, tentang aparat penegak hukum termasuk kejaksaan," katanya.
Seperti diketahui, berkas kasus kecelakaan BMW maut atas tersangka Muhammad Rasyid Amrullah (22), sudah diselesaikan pihak kepolisian. Polisi sudah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut, tanpa digelar rekontruksi.
"Penyidik menganggap bukti kasus itu (BMW maut) sudah cukup, berkas Rasyid dilimpahkan ke Kejaksaan tadi siang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto ketika dihubungi merdeka.com, Jumat (11/1).
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Kompolnas nilai proses hukum anak Hatta timbulkan keresahan
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/01/kompolnas-nilai-proses-hukum-anak-hatta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kompolnas nilai proses hukum anak Hatta timbulkan keresahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kompolnas nilai proses hukum anak Hatta timbulkan keresahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar