Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, M Nazaruddin. Putusan ini juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (23/1).
Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang memvonis 4 tahun 10 bulan penjara. Di samping itu, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.
Putusan ini diambil pada Selasa (22/1). Majelis hakim kasasi ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme.
Dalam putusan ini, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MA pun meyakini, Nazaruddin tidak hanya terjerat kasus suap. "Dia (Nazaruddin) juga melakukan pertemuan-pertemuan," tambah Artidjo.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
MA tolak kasasi, hukuman Nazaruddin diperberat jadi 7 tahun bui
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/01/ma-tolak-kasasi-hukuman-nazaruddin.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MA tolak kasasi, hukuman Nazaruddin diperberat jadi 7 tahun bui
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MA tolak kasasi, hukuman Nazaruddin diperberat jadi 7 tahun bui
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar