Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pun menunggu perintah Menteri Dalam Negeri untuk tindakan selanjutnya.
"Kalau Gubernur itu tidak punya wewenang untuk memutuskan, saya hanya menunggu saja perintah Mendagri," ujar Heryawan, kepada wartawan Rabu (23/1).
Pria yang akrab disapa Aher ini mengaku belum menerima surat resmi dari MA atas pemakzulan orang nomor satu di Kabupaten Garut tersebut. "Saya tahu keputusan itu dari media massa," terangnya.
Aher tak ingin menanggapi lebih jauh soal putusan itu. Dia menghargai proses yang ada. Untuk selanjutnya keputusan dari MA akan diserahkan ke DPRD dan dilanjutkan ke pemerintah melalui Mendagri, Gamawan Fauzi.
Dia yakin keputusan MA itu tepat dan bisa diterima banyak pihak. "Saya yakin semua sudah paham dengan keputusan ini," ungkapnya.
MA menilai Bupati Aceng telah melanggar sumpahnya sebagai kepala daerah.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Pemakzulan Aceng, Ahmad Heryawan tunggu perintah Mendagri
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/01/pemakzulan-aceng-ahmad-heryawan-tunggu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemakzulan Aceng, Ahmad Heryawan tunggu perintah Mendagri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemakzulan Aceng, Ahmad Heryawan tunggu perintah Mendagri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar