Liputan6.com, Jakarta : Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen putusan yang dilakukan mantan hakim agung Achmad Yamanie. Kendati demikian, kepolisian menilai terjadinya pemalsuan putusan tersebut bukan karena kelalaian.
"Bukan lalai, pasti kesengajaan menurut saya. (Tapi) Saya belum menemukan buktinya," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, di Jakarta, Jumat (18/1/2013).
Menurut Sutarman, pihaknya meyakini ada kepentingan tertentu yang memotivasi Yamanie dalam mengubah vonis pengadilan terhadap gembong narkotika Hengky Gunawan. "Kalau buktinya sudah ketemu dan sengaja, iya pidana," imbuh Sutarman.
Sekadar mengingatkan, Yamanie telah dipecat dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 Desember 2012. Dia terbukti mengubah putusan pidana terhadap terdakwa Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
Selain itu, dia juga dipersalahkan melanggar kode etik dan perilaku hakim serta peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang pedoman perilaku hakim.(Ado)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polri: Putusan Hakim Agung Yamanie Sebuah Kesengajaan
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/01/polri-putusan-hakim-agung-yamanie.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polri: Putusan Hakim Agung Yamanie Sebuah Kesengajaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polri: Putusan Hakim Agung Yamanie Sebuah Kesengajaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar