MERDEKA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI TA 2007. Terjadwal hari ini, tersangkanya Ratna Dewi Umar (RDU) menjalani pemeriksaan.
"Hari ini, RDU diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (4/1).
Diketahui, KPK menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun 2007, Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. RDU ditetapkan dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung. RDU diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga, yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp 52 miliar.
Kasus ini sempat mangkrak karena dikabarkan Ratna sakit. Untuk itu, penyidik KPK hari ini merencanakan pemanggilan Ratna untuk kembali diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Almarhum Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sediangsih.
Ratna pernah menuding Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedianingsih terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Saat kejadian berlangsung, Endang tengah menjabat sebagai Kepala Pusat Litbang Biomedis dan Farmasi. Endang sendiri merupakan koordinator penelitian flu burung tahun 2006 dan menjabat sebagai Direktur Litbang Biomedik dan Farmasi pada tahun 2007.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Sempat mangkrak, KPK kembali usut kasus korupsi flu burung
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/01/sempat-mangkrak-kpk-kembali-usut-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sempat mangkrak, KPK kembali usut kasus korupsi flu burung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sempat mangkrak, KPK kembali usut kasus korupsi flu burung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar