MERDEKA.COM. Kelengkapan berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Raffi Ahmad (26), tinggal menunggu keterangan saksi yang meringankan yang akan diajukan oleh kuasa hukum. Setelah dinyatakan lengkap, kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, hingga kini saksi ahli yang berjumlah dua saksi ahli yang diketahui berprofesi dokter tersebut belum memberikan keterangannya kepada penyidik untuk dimasukan dalam BAP.
"Tinggal menunggu keterangan saksi ahli meringankan yang diajukan oleh kuasa hukum saja. Kalau ini selesai sesegera mungkin dilimpahkan. Saya sendiri belum dapat memastikan berkasnya dinyatakan lengkap," kata Sumirat saat dihubungi wartawan, Jumat (22/2).
Sumirat mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya telah mengajukan ke kejaksaan untuk memperpanjang masa tahanan selama 20 hari. Sementara itu, sambil menunggu kelengkapan berkas, Raffi diizinkan menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak Senin (18/2).
"Berdasarkan pasal 13 PP 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi, penyidik, penuntut hukum, hakim, dapat menempatkan pengguna narkoba ke rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari tim dokter," jelas Sumirat.
Seperti diketahui, terhitung hari ini, Raffi telah menjalani 20 hari masa penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari lalu. Mantan kekasih Yuni Sarah ini akhirnya diperbolehkan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan baik BNN dan RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Berkas Raffi Ahmad segera dilimpahkan ke kejaksaan
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/02/berkas-raffi-ahmad-segera-dilimpahkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Raffi Ahmad segera dilimpahkan ke kejaksaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas Raffi Ahmad segera dilimpahkan ke kejaksaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar