Liputan6.com, Jakarta : Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi memberhentikan Kaharuddin sebagai Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) atau SHS terhitung hari ini, (12/2/2013).
Pimpinan BUMN tersebut kemudian dipegang Asisten Deputi (Asdep) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Kementerian BUMN, Upik Raslina Wasrin.
"Saya mencopot Dirut SHS yang sekarang, karena dia jadi tersangka Kejaksaan Agung mulai hari ini. Supaya lebih konsentrasi di kasus yang tengah dijalani," kata Dahlan usai Rapat Pimpinan di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (12/2/2013).
Dahlan menjelaskan, pengangkatan Upik yang juga telah menyandang gelar Doktoral itu dengan pertimbangan sudah mengetahui seluk beluk bisnis SHS dan memiliki jam terbang cukup tinggi di industri pertanian.
"Mulai besok, dia sudah bisa menjalankan operasi SHS. Karena Surat Keputusan pencopotan jabatan Pak Kaharuddin akan ditandatangani hari ini," pungkas Dahlan.
Sekadar catatan, belum lama ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni Dirut SHS, Kaharuddin, Mantan Manager Cabang SHS dan Manager Cabang SHS.
"Dulu pas saya angkat dia (Kaharuddin), saya sudah tanya betul apakah ada masalah dengan yang dulu-dulu. Karena sudah bukan rahasia umum, jika ada korupsi di bibit, pupuk dan daging," urai Dahlan.
Dia menegaskan, pemecatan juga akan diberlakukan pada direksi SHS lain, apabila tersangkut kasus korupsi. "Kalau mereka terlibat kasus korupsi di manapun, perlakuan akan sama," tandasnya. (Fik/Nur)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dahlan Pecat Dirut Sang Hyang Seri Mulai Hari Ini
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/02/dahlan-pecat-dirut-sang-hyang-seri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dahlan Pecat Dirut Sang Hyang Seri Mulai Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dahlan Pecat Dirut Sang Hyang Seri Mulai Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar