TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno, pada pukul 10.00 WIB hari ini dijadwalkan mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma, menyatakan kliennya siap menjalani sidang tersebut. "Pak Tommy siap," katanya ketika dihubungi, Senin, 18 Februari 2013.
Tito berharap majelis hakim akan menyatakan terdakwa penerima suap dari PT Bhakti Investama ini tak bersalah dan bebas dari segala dakwaan. Soalnya, menurut Tito, ketika menerima duit sebanyak Rp 280 juta tersebut, Tommy tidak sedang bertugas sebagai pegawai Pajak. Tommy pun, kata Tito, telah mengembalikan uang itu ke KPK. Jika dinyatakan bersalah, Tito mengatakan Tommy akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Tommy didakwa menerima duit sebanyak Rp 280 juta dari Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Zet Tonbeng, melalui penasihat pajak PT Agis Elektronik, James Gunarjo. Duit itu diberikan karena Tommy telah memberikan data atau info hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait lebih bayar pajak atau restitusi Bhakti sebanyak Rp 3,4 miliar. Karena perbuatannya itu, jaksa menuntutnya agar dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau diganti 2 bulan kurungan.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Bikin Kisruh, Megawati Pecat Peni Suparto
Cerita Roy Suryo Soal Rapat dengan Anas dan SBY
Ahok Nilai Jokowi Kurang Galak
Ahok Ajarkan Dobrak Pintu Rusun Marunda
Tujuh Partai Bergabung dengan PAN
Sebab Meteor Rusia Tak Terdeteksi
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini Pegawai Pajak Sidoarjo Divonis Â
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/02/hari-ini-pegawai-pajak-sidoarjo-divonis.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini Pegawai Pajak Sidoarjo Divonis Â
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini Pegawai Pajak Sidoarjo Divonis Â
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar