MERDEKA.COM. Kejaksaan Agung terus mengumpulkan informasi tertangkapnya jaksa yang tengah asyik di dalam kamar hotel bersama gadis 17 tahun. Jika terbukti, jaksa nakal itu akan diberikan sanksi tegas.
"Kalau benar bisa kena sanksi, tapi kita lihat nanti" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Ari Muladi kepada merdeka.com, Jumat (15/2).
Menurut Setia, aparat kepolisian di Lampung masih terus melakukan penyelidikan. Mengenai pelanggaran pidana, dia menyerahkan sepenuhnya ke polisi.
"Pidananya ditangani kepolisian, sekarang masih dalam pemeriksaan," katanya.
Disinggung apakah wanita itu ada kaitannya dengan gratifikasi seks, Setia enggan berandai-andai. "Kita belum tahun, tunggu dulu," tandas Setia.
Seperti diketahui, Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Anto D Holyman terjaring razia di kamar Hotel Grande Bandarlampung dengan SLV (17). Akibat perbuatannya, Anto diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka yang ditangkap atas nama Anto D Holyman, diduga melakukan perbuatan mesum dengan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) Kompol Deden Heksaputera.
Saat dimintai keterangan SLV (17) mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan transaksi dengan jaksa Anto dengan kesepakatan akan dibayar Rp 500 ribu untuk melayani 'short time'.
"Tersangka sudah ada persetujuan pembayaran dengan perempuan tersebut," kata Deden.
Anto merupakan salah satu jaksa yang menangani kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,6 miliar itu, ternyata Wendy Melfa, bekas bupati Lampung Selatan (Lamsel) terlibat.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Jaksa yang tiduri gadis 17 tahun terancam kena sanksi
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/02/jaksa-yang-tiduri-gadis-17-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa yang tiduri gadis 17 tahun terancam kena sanksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa yang tiduri gadis 17 tahun terancam kena sanksi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar