TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Malaysia, Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R. Azmi bin Mohammad Yusof, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua orang terdakwa penyembunyi Neneng Sri Wahyuni ini dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa. "Iya," kata Apolos Djara Bonga, pengacara warga negara Malaysia itu, lewat pesan pendek, Kamis, 7 Februari 2013. Agenda sidang mereka berlangsung sejak pukul 10.00.
Sebelumnya, Hasan dan Azmi dituding jaksa KPK menyembunyikan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng, yang menjadi tersangka korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Mereka memasukkan Neneng dari Malaysia ke Indonesia, padahal mereka tahu saat itu Neneng tengah dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Interpol.
Untuk melancarkan aksinya, Hasan memesankan tiket pesawat untuk Neneng dengan nama Nadia. Saat Neneng tiba di Jakarta, Hasan memperingatkannya melalui telepon untuk tak pulang ke rumah. Sebab, kemungkinan KPK bisa menangkapnya di sana. Peringatan Hasan terbukti. Sebab, baru beberapa saat di rumahnya, KPK menciduk Neneng dan menahannya.
Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 12 tahun penjara.
NUR ALFIYAH
Berita Populer lainnya:
Maharani Berbohong karena Panik dan Syok
Maharani Suciyono Berbohong, Apa Kata Psikolog?
KPK Pastikan Maharani Tak Ditangkap di Kafe
Hakim Daming Tak Bisa Bedakan Sisir dan Sikat Gigi
KPK: Ahmad Fathanah Operator Penerima Suap
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/02/kasus-neneng-2-warga-malaysia-dituntut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar