MERDEKA.COM. Kejaksaan Tinggi Lampung menyerahkan penanganan hukum kasus jaksa mesum ke aparat kepolisian. Jaksa Anto D Holyman ditangkap saat tengah tidur dengan gadis 17 tahun di Hotel Grande Bandarlampung.
"Bila ada unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian silakan diproses sebagaimana mestinya," kata Kepala Kejati Lampung Ajimbar di Bandarlampung. Demikian dilansir dari Antara, Selasa (19/2).
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait pemeriksaan dari pihak kepolisian tersebut.
Apalagi, menurut Ajimbar, dengan adanya kasus oknum jaksa ADH itu citra Kejati Lampung telah tercoreng, dan ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang lebih baik kepada setiap jaksa di daerah ini.
Saat ini Anto tengah diperiksa oleh enam orang jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Anto dinilai telah melanggar kode etik jaksa, dengan berduaan bersama perempuan lain yang bukan istrinya dan hal tersebut sudah dapat dijadikan alat bukti.
"Dengan alat bukti tersebut, ADH sudah bisa dikenakan sanksi," kata dia lagi.
Seperti diketahui, Anto terjaring razia operasi penyakit masyarakat di kamar Hotel Grande Bandarlampung dengan seorang gadis masih di bawah umur berinisial SLV (17), Kamis (14/2). Akibat perbuatannya Anto diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Kejaksaan minta polisi hukum jaksa yang tiduri gadis 17 tahun
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/02/kejaksaan-minta-polisi-hukum-jaksa-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejaksaan minta polisi hukum jaksa yang tiduri gadis 17 tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejaksaan minta polisi hukum jaksa yang tiduri gadis 17 tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar