Penyidik KPK hari ini memanggil sepuluh orang saksi sekaligus untuk diperiksa. Saksi-saksi itu akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk DS (Djoko Susilo)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Jumat (1/2).
Kesepuluh saksi itu yakni terdiri dari 3 orang notaris, Buntaro Tigris Darmawan NG, Merryana Suryana, Erick Maliangkay. 7 swasta yakni Saroyini Wulan Rahayu Salib, Slamet Wiryodiharjo Salib, Encep, Eva Susilo Handayani, William Jusman, The Jok Tung serta seorang pensiunan Polisi Mudjiharjo.
Setelah melalui pengembangan dari kasus korupsi simulator SIM, KPK juga menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU. Pencucian uang berkaitan dengan kepemilikan aset mantan Gubernur Akpol itu nilainya mencapai Rp 45 miliar.
Djoko diduga melakukan pencucian uang melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan. Kemudian disamarkan dengan atas nama kerabat Djoko.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
KPK periksa 10 saksi terkait kasus pencucian uang Irjen Djoko
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/02/kpk-periksa-10-saksi-terkait-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK periksa 10 saksi terkait kasus pencucian uang Irjen Djoko
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK periksa 10 saksi terkait kasus pencucian uang Irjen Djoko
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar