TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara presiden, Julian Pasha menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani surat pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Penandatanganan ini mengacu pada pasal 29 ayat 4e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan tersebut, presiden dinyatakan wajib memproses pengajuan usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu 30 hari kerja.
"Jadi surat pemberhentian dipahami sebagai proses yang memang harus dilakukan presiden berdasarkan usulan dewan perwakilan rakyat daerah," kata Julian Pasha saat ditemui di Istana Negara, Senin, 18 Februari 2013.
Ia juga menyatakan, kepastian presiden menandatangani pemberhentian ini muncul telah ditempuhnya proses pemeriksaan rekomendasi ke Mahkamah Agung. "Surat pemberhentian sudah diterima Presiden beberapa hari lalu. Penandatanganannya pasti dilakukan dalam 30 hari," kata Julian.
DPRD Garut sebelumnya telah menggelar sidang paripurna dengan rekomendasi pemakzulan Aceng sejak akhir Desember 2012. Rekomendasi tersebut juga sudah diperiksa dan dinyatakan beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum berdasarkan pemeriksaan majelis hakim MA pada Januari 2013.
Setelah MA mengeluarkan putusan dan Mahkamah Konstitusi menolak menguji permohonan Aceng, DPRD Garut akhirnya menyampaikan surat rekomendasi pemecatan Aceng ke Gubernur Jawa Barat dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.
Aceng dilengserkan karena dinilai telah melanggar kode etik dan perilaku pemimpin daerah. Hal ini didasarkan pada peristiwa pernikahan siri dan perceraian singkat dengan Fanny Oktora.
FRANSISCO ROSARIANS
Melihat saat-saat Presiden SBY bisa sumringah
Ekspresi sumringah Presiden SBY saat bersama Pangeran Andrew.
Previous image
Next image
Anda sedang membaca artikel tentang
SBY Dipastikan Setuju Aceng Dicopot Â
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/02/sby-dipastikan-setuju-aceng-dicopot-a.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SBY Dipastikan Setuju Aceng Dicopot Â
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SBY Dipastikan Setuju Aceng Dicopot Â
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar