TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Sektor Curug, Komisaris Gatot Hendro Hartono, mengatakan, DS, 19 tahun, ibu tiri yang melakukan penganiayaan terhadap DLP, 5 tahun, hingga tewas dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). "Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah 10 hingga 15 tahun penjara," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 17 Maret 2013.
Saat ini, kata Gatot, ibu muda yang dipastikan akan menjadi tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang. Sedangkan jenazah korban berada di RSUD Tangerang untuk dilakukan visum. "Begitu mendapatkan laporan dari warga, kami langsung membagi dua tim. Tim pertama bergerak ke rumah sakit dan tim kedua mengamankan ibu korban," kata Gatot.
DLP tewas mengenaskan karena didorong ibu tirinya di kamar mandi rumahnya di kawasan Binong, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 16 Maret 2013. Korban mengalami luka pada bagian kepala akibat benturan, dan akhirnya mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Siloam, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian terjadi sekitar pukul 08.00. Saat itu, korban membangunkan ibu tirinya yang sedang tidur pulas. Namun, DS tidak mau bangun. Dengan perasaan kesal, tersangka meminta agar korban tidak menangis jika ayahnya berangkat kerja.
Selanjutnya, karena menangis, tersangka memukul korban. Lalu tersangka mendorong korban ke arah kamar mandi sehingga terjatuh dan membentur keramik. Benturan tersebut mengakibatkan kondisi korban kritis.
Melihat anaknya dalam kondisi kritis, DS yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut memanggil tetangga dan langsung membawa bocah itu ke Rumah Sakit Siloam, Tangerang. Luka cukup parah akibat benturan itu mengakibatkan korban tidak bisa tertolong.
Sedangkan tetangga korban, Kurnia Endang, 35 tahun, mengatakan, warga sekitar sudah sering melihat sikap kejam DS yang sering menganiaya anak tirinya. Namun, warga hanya diam karena tidak mau ikut campur urusan keluarga orang lain. "Selama dua bulan tinggal di rumah kontrakan ini, kita para tetangga sering melihat DS memukuli anaknya," kata Endang.
JONIANSYAH
Terpopuler:
KPK Sita Enam Bus Milik Djoko Susilo
Hercules Punya Jasa kepada Kopassus
Ini Kata Ahok Soal Jokowi Potensial Jadi Capres
Punya Usaha Perikanan, Kenapa Hercules Memeras?
Kisah Hercules, Bos Preman dari Tanah Abang
Hercules Pemegang Bintang Setya Lencana Seroja
Ini Kronologi Penyerangan Kantor Tempo
Hercules, dari Preman hingga Pemimpin Akademi
Ada Tiga Tingkatan Preman di Jakarta
Ibas Menjawab Tudingan Terima Duit Hambalang
Anda sedang membaca artikel tentang
Ibu Tiri Pembunuh Anak Terancam 15 Tahun Penjara Â
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/03/ibu-tiri-pembunuh-anak-terancam-15.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ibu Tiri Pembunuh Anak Terancam 15 Tahun Penjara Â
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ibu Tiri Pembunuh Anak Terancam 15 Tahun Penjara Â
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar