TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menggeledah sebuah rumah di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, dan satu kantor di Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, tidak ada barang yang disita dalam penggeledahan itu.
Rumah dan kantor yang digeledah adalah milik seorang saksi. Namun Johan tidak bersedia menyebutkan nama saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko diduga mengatur proses lelang sehingga PT Citra Mandiri Metalindo Abadi memenangi proyek senilai Rp 196,8 miliar ini. Akibat kecurangan itu, negara dinilai menderita kerugian sekitar Rp 100 miliar. Belakangan KPK juga menuduh Djoko telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Senin lalu, KPK baru menyita sebuah rumah di kawasan Jalan Leuwinanggung RT 01/08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Rumah itu disebut-sebut milik Djoko Susilo. »Ini rumah ke-11 yang kami sita," kata Johan.
Bangunan yang disita itu berdiri di atas lahan seluas 1,8 hektare. Djoko membeli tanah dan bangunan itu secara bertahap pada 2011. Bangunan dibiarkan kosong. Perawatan lahan dipercayakan kepada penduduk setempat.
Sebelumnya, KPK sudah menyita rumah Djoko di Perumahan Pesona Mungil RT 1 RW 29, Blok E, Nomor 01, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Selain itu, ada 3 rumah di Jakarta, 1 rumah di Semarang, 3 rumah di Solo, dan 2 rumah di Yogyakarta, yang sudah dibeslah lebih dulu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik KPK sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. »Dia diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa. Namun pemeriksaan batal karena Nazaruddin tidak datang.
Priharsa tidak bersedia menjelaskan hubungan Nazaruddin dengan kasus simulator itu. Namun, menurut seorang penyidik KPK, proyek simulator itu pernah dibahas di Komisi Hukum DPR RI. Saat itu Nazaruddin menjadi anggota komisi.
FEBRIANA FIRDAUS | SUSENO
Baca juga
Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta
Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI
Benny K. Harman Diperiksa Soal Kasus Simulator
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Geledah 2 Rumah Saksi Kasus Simulator Lagi
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/03/kpk-geledah-2-rumah-saksi-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Geledah 2 Rumah Saksi Kasus Simulator Lagi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Geledah 2 Rumah Saksi Kasus Simulator Lagi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar