TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Agung menilai upaya menambah jumlah hakim agung di lembaganya akan amat sulit jika mekanisme rekruitmen hakim agung tidak diperbaiki. Kekurangan hakim dinilai bisa mempengaruhi kinerja dan kecepatan MA dalam memproses perkara-perkara yang masuk.
Jumlah hakim agung aktif saat ini adalah 50 orang, termasuk delapan hakim agung yang baru saja dilantik Ketua MA Hatta Ali Senin 11 Maret 2013 pagi ini. Angka ini berarti masih kurang sekitar 10 orang hakim agung.
Selain itu, kekurangan juga bakal bertambah karena pada tahun ini dan tahun depan akan ada beberapa hakim agung yang memasuki usia pensiun.
Komisi Yudisial sendiri sedang melakukan proses seleksi administrasi calon hakim agung tahap berikutnya. Dilaporkan ada sekitar 52 nama calon yang lolos tahap ini. Seleksi ini akan terus berlanjut untuk menetapkan 21 orang calon yang kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat. Kelak, Komisi Hukum DPR akan memilih tujuh orang di antaranya sebagai hakim agung baru.
"Idealnya kita harus punya 60 hakim agung. Tapi tahun ini dan tahun depan akan bertambah lagi kekosongannya," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur saat ditemui di MA, Senin, 11 Maret 2013.
Kebutuhan hakim agung sendiri, menurut Ridwan, cukup rumit karena harus menyesuaikan kamar atau keahlian hakim agung yang pensiun atau berhenti. Misalnya jika hakim peradilan militer atau peradilan tata usaha negara yang pensiun, maka penggantinya diharapkan bisa mengisi posisi yang ditinggalkan.
Kondisi ini dipersulit dengan adanya aturan yang menetapkan Komisi Yudisial harus mengajukan calon sebanyak tiga kali lipat dari jumlah yang dicari MA. Dengan demikian jika ada 7 hakim yang dicari, KY harus menyetorkan 21 nama calon.
Ridwan menyatakan, MA berharap ada suatu terobosan agar syarat dan ketentuan calon tersebut tidak terlalu berat tanpa mengabaikan ketatnya seleksi kualitas.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga
Kasus Pembocor Sprindik Anas Selesai Satu Bulan
Prabowo Akui Diam-diam Sering Bertemu SBY
Demokrat Kaltim Minta Ibas Jadi Ketua Umum
Eksekusi Asian Agri Tunggu Sinyal Dirjen Pajak
Anda sedang membaca artikel tentang
MA Masih Kekurangan 10 Hakim Agung
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/03/ma-masih-kekurangan-10-hakim-agung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MA Masih Kekurangan 10 Hakim Agung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MA Masih Kekurangan 10 Hakim Agung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar