Liputan6.com, Jakarta : Pengaturan penyadapan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikhawatirkan dapat menumpulkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam revisi itu disebutkan, penyadapan harus didahului dengan permintaan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Ini dinilai dapat berdampak pada pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Anggota Komisi III DPR, Indra, menegaskan aturan penyadapan dalam revisi KUHAP tak berpengaruh dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Kewenangan penyadapan bagi KPK telah diatur Undang-Undang 30/202 tentang KPK.
Dalam melaksanakan proses penegakan hukum, KPK tetap mengacu pada hukum acara KUHAP. "Jadi apa yang didiskusikan dalam revisi KUHAP itu tidak berpengaruh untuk KPK," ujar Indra di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Namun, menurut Indra, penindakan korupsi perlu dilakukan dengan upaya yang luar biasa sebagaimana kewenangan KPK dalam UU KPK. "UU KPK lex spesialis yang mengesampingkan KUHAP yang lex generalis," ucap Indra.
Indra menilai, pemberantasan korupsi tak dapat dilakukan dengan upaya biasa. Penyadapan bagian dari tindakan luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Politisi PKS itu menyatakan kewenangan KPK tak boleh dipangkas. Sekalipun dalam revisi KUHAP pelaksanaan penyadapan diharuskan mendapat izin dari pengadilan setempat.
Indra pun meminta kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan pasal penyadapan, yang terangkum dalam revisi KUHAP. Terlebih, pembahasan antara pemerintah dan DPR belum dilakukan secara mendalam untuk membahas pasal per pasal.
"Jadi untuk KPK kita memberikan UU khusus, dan kewenangan khusus. Revisi KUHAP ini tidak menghalangi kewenangan KPK," tegas Indra.(Ais)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Permintaan Izin Penyadapan Tak Berlaku Bagi KPK
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/03/permintaan-izin-penyadapan-tak-berlaku.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Permintaan Izin Penyadapan Tak Berlaku Bagi KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Permintaan Izin Penyadapan Tak Berlaku Bagi KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar