TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PPP, Zaini Rahman menilai pencalonan Agus Martowardojo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) tersandung banyak kendala. Kendala utama, adalah Agus Marto hingga kini masih berstatus sebagai Menteri Keuangan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga harus memberikan klarifikasi soal pencalonan Agus Marto sebagai calon baru atau calon lama. Hal ini penting agar bisa disesuaikan dengan Undang-undang BI itu sendiri. Posisi Agus harus jelas diajukan sebagai calon baru atau lama. Sebab, pada periode lalu, Agus pernah diajukan dan ditolak DPR.
"Sementara, dalam UU BI dikatakan bahwa presiden harus mengajukan calon yang baru," kata Zaini, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Meskipun SBY sudah menegaskan Agus tetap menjadi Menkeu definitif sepanjang proses fit and proper test Cagub BI, hal ini tetap menjadi kendala. Sebab, akan terjadi debat panjang mengenai penafsiran UU BI itu sendiri. "Ya itu kan soal penafsiran UU. Justru kita khawatir prosesnya akan tersendat hanya karena berkutat pada perdebatan pada tafsir UU," tegas dia.
Selain itu, kredibilitas Agus Marto juga akan dipertanyakan kalau mundur dari Menkeu. Jika mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu ditolak DPR dan kembali jadi Menkeu, maka akan membuat rumitnya hubungannya dengan DPR sebagai mitra kerja.
Agus Marto juga terkesan kaku dan tidak kooperatif dengan DPR. Paling tidak itu dapat dilihat pada kasus pembelian saham Newmont. Karena tidak mengindahkan masukan DPR akhirnya Agus dianggap tidak sah dan dibatalkan terkait pembelian saham Newmont oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Belum lagi berbagai kasus korupsi yang terungkap, banyak terkait dengan kebijakan-kebijakan jajaran kemenkeu. Sehingga banyak yang dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk Agus Marto sendiri dalam kasus Hambalang.
"Artinya Presiden seperti mengajukan Agus tapi menyertai dengan setumpuk persoalan yang bisa menghambat proses politiknya. Kenapa juga Agus tidak diminta mundur dari jabatan Menkeu kalau diyakini bisa lolos sebagai Gubernur BI," tegas dia.
Anda sedang membaca artikel tentang
PPP: SBY Harus Perjelas Status Agus Marto
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/03/ppp-sby-harus-perjelas-status-agus-marto.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PPP: SBY Harus Perjelas Status Agus Marto
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PPP: SBY Harus Perjelas Status Agus Marto
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar