TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka penerima hadiah pada proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
Hari ini, guna mendalami berkasnya, penyidik KPK memanggil mantan Direktur Keuangan Permai Group, Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/3/2013).
Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta untuk perkara yang sama. Mereka yakni Safri, Muhammad Ihsan dan Martinus.
(Edwin Firdaus)
Anda sedang membaca artikel tentang
Saksi untuk Anas Mulai Diperiksa
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/03/saksi-untuk-anas-mulai-diperiksa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Saksi untuk Anas Mulai Diperiksa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Saksi untuk Anas Mulai Diperiksa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar