MERDEKA.COM. KPK resmi mengeluarkan surat pencegahan terhadap Wali Kota Bandung Dada Rosada. Menanggapi itu Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menegaskan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan normal.
"Pemkot tentu tidak akan terganggu dengan status pencegahan. Semua tetap berjalan normal," kata Ayi, di Bandung, Selasa (26/3).
Menurutnya, Dada Rosada sudah mendistribusikan sebagian pekerjaan pada kepala dinas. Sehingga dia pastikan tidak ada sedikit pun tugas yang mengganggu. "Jadi sudah mengatur pembagian kerja," ungkapnya.
Dia menambahkan, wali Kota juga dengan kapasitasnya tetap bekerja seperti biasa. "Bukan berarti hak dan kewajiban Pak Wali hilang dalam menjalankan tugas dan jabatannya," katanya.
Untuk diketahui, KPK kemarin resmi mencekal Dada Rosada terkait kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono sebesar Rp 150 juta. Dada dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
KPK pun berdasarkan surat Kemenkumham langsung menyebarkan informasi pada seluruh imigrasi untuk mencekal Wali kota.
Topik pilihan:
Pelecehan seksual | Wanita merdeka | Penembakan Lapas | Polisi Teladan | Tentara Kuat
Anda sedang membaca artikel tentang
Wali kota dicegah KPK, roda pemerintah Bandung tak terganggu
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/03/wali-kota-dicegah-kpk-roda-pemerintah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wali kota dicegah KPK, roda pemerintah Bandung tak terganggu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wali kota dicegah KPK, roda pemerintah Bandung tak terganggu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar