TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka perkara pembangunan proyek Hambalang ini menyatakan akan mengikuti prosedur yang dijalankan KPK. "Siap! Apa pun kami serahkan ke KPK," kata Andi saat tiba di gedung Komisi, Selasa, 9 April 2013.
Andi datang ke Komisi untuk memberikan keterangan perdananya sebagai tersangka. Mengenakan baju batik warna hitam-putih berlengan panjang, Andi datang sekitar pukul 10.00 ditemani oleh tim Elang Hitam, Andi Rizal Mallarangeng, Hari Pontoh, Luhut Pangribuan, dan Ifdhal Kasim.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sejak Desember tahun lalu. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya. Selain Andi, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan pejabat pembuat komitmen proyek Deddy Kusdinar, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Andi mengaku tak tahu kenapa KPK menetapkannya sebagai tersangka. "Sampai sekarang saya tak tahu tuduhan atau kesalahan yang saya lakukan hingga jadi tersangka," ujarnya.
Dia mengatakan akan memberikan keterangan yang jelas kepada KPK. "Saya ingin kasus ini terbuka," ucapnya. Baca juga: KPK dinilai lamban usut Hambalang.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
SBY: SMS Saya ke Anas Tidak Dibalas
Kisah Penjaga Mayat yang Memandikan Nurdin M Top
SBY Sudah Menduga Penyerang Cebongan Kopassus
SBY: Kami Menyayangi Anas Urbaningrum
Agustus, SBY Bakal Ganti Kapolri dan Panglima TNI
Anda sedang membaca artikel tentang
Andi Mallarangeng Siap Ditahan Â
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/04/andi-mallarangeng-siap-ditahan-a.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Andi Mallarangeng Siap Ditahan Â
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Andi Mallarangeng Siap Ditahan Â
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar