TEMPO.CO, Jakarta -- Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan izin lahan makan seluas 100 hektare di Tanjungsari sudah sesuai prosedur. "Kalau izin sesuai prosedur, tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Rachmat pada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 29 April 2013.
Persoalan lain, kata Rachmat, seperti urusan dugaan suap pada mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, di luar kewenangannya.
Rachmat Yasin terseret dalam kasus dugaan suap lahan makam setelah KPK menyita uang Rp 800 juta dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 16 April 2013, di rest area Tol Jagorawi Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Dilanjutkan esok paginya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher dan anggota stafnya dicokok KPK.
Menurut keterangan KPK, lahan makam di Tanjungsari itu memang melibatkan bupati dalam urusan administrasi, yakni pihak yang menandatangani izin tersebut adalah kepala daerah, dalam hal ini Bupati Bogor.
Karena itu, KPK dikabarkan akan segera menjadwalkan pemanggilan Bupati untuk kasus tersebut. Namun, hingga hari ini, Bupati Bogor yang baru pulang dari umroh di tanah suci Mekah ini baru dipanggil sebagai saksi untuk kasus Hambalang saja. Simak korupsi lahan makam di sini.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid
Kejagung Buru Buronan Susno Duadji
Anda sedang membaca artikel tentang
Bupati Bogor: Izin Lahan Makam Sesuai Prosedur Â
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/04/bupati-bogor-izin-lahan-makam-sesuai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bupati Bogor: Izin Lahan Makam Sesuai Prosedur Â
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bupati Bogor: Izin Lahan Makam Sesuai Prosedur Â
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar