Liputan6.com, Jakarta : Andi Mallarangeng menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka korupsi Hambalang. Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu masih dapat menghirup udara bebas karena penyidik KPK masih mengizinkannya untuk pulang usai menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam.
Andi selesai diperiksa KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Selama pemeriksaan, Andi mengaku dicecar sebanyak 17 pertanyaan.
"Soal tupoksi saya sebagai menteri, penganggaran, dan sertifikat Hambalang," kata Andi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Politisi Demokrat itu pun tak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan perdananya itu. Andi yang ditemani adiknya, Rizal Mallarangeng, dan tim kuasa hukumnya pun langsung keluar dari Gedung KPK.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama dilakukan terhadap Andi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Andi baru sekali diperiksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 7 Januari 2013. Namun, saat itu Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Dedy Kusdinar, mantan anak buahnya di Kemenpora.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Selain Andi dan Dedy Kusdinar, KPK juga menetapkan pejabat Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Anas diduga menerima hadiah terkait proyek senilai Rp 2,5 miliar itu saat masih duduk sebagai Ketua Fraksi Demokrat. (Ary)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Diperiksa 6,5 Jam, Andi Mallarangeng Masih Bebas
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/04/diperiksa-65-jam-andi-mallarangeng.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Diperiksa 6,5 Jam, Andi Mallarangeng Masih Bebas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Diperiksa 6,5 Jam, Andi Mallarangeng Masih Bebas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar