MERDEKA.COM. Terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar kota Solo tahun 2003, Amsori (48), menyerahkan diri ke Rutan Klas 1 A Solo, Jawa Tengah, sebelum Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan eksekusi. Langkah tersebut dilakukan Amsori setelah mengetahui permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Amsori yang saat terakhir menjabat staf ahli Wali Kota Jokowi saat itu, datang ke Rutan Solo ditemani beberapa anggota keluarga tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Budi Sulistyo membenarkan Amsori datang ke Rutan, sebelum Kejaksaan Negeri Solo melakukan eksekusi. Menurutnya, dengan kesadaran sendiri Amsori memenuhi panggilan eksekusi tanpa harus dilakukan penjemputan.
"Pak Amsori berinisiatif sendiri, langsung menghubungi Kejari Solo untuk datang ke rutan. Di rutan beliau menandatangani berkas eksekusi, di dalam rutan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/4)
Budi mengaku sempat kaget, saat dihubungi terpidana. Bahkan saat dirinya datang, Amsori langsung meminta masuk ke rutan untuk penandatangan berkas eksekusi. Eksekusi dilakukan oleh Kejari Solo, guna menjalani putusan MA yang memvonis Amsori dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair tiga bulan.
Mantan Kadisdikpora Amsori, dinyatakan bersalah dalam proyek pengadaan buku ajar kota Solo tahun 2003. Proyek tersebut telah menyeret Amsori karena ia bertindak sebagai pimpinan proyek.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Hendak dieksekusi, eks Kadisdikpora Solo serahkan diri ke rutan
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/04/hendak-dieksekusi-eks-kadisdikpora-solo.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hendak dieksekusi, eks Kadisdikpora Solo serahkan diri ke rutan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hendak dieksekusi, eks Kadisdikpora Solo serahkan diri ke rutan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar