TEMPO.CO, Sleman-Jogja Police Watch (JPW), lembaga swadaya masyarakat pengawas kepolisian, meminta polisi untuk mengusut akun Facebook Idjon Djanbi. Sebab, dua postingan di akun itu sudah merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 17 UU nomor 14/2008. Foto-foto korban mengerikan di LP Cebongan Sleman tidak boleh dipublikasikan.
Namun, polisi tidak mengambil tindakan dengan adanya postingan tulisan dan foto. "Ada postingan yang menyalahi aturan dan bisa menimbulkan fitnah kok polisi diam," kata Asril Sutan Marajo, Ketua Jogja Police Watch, Kamis 4 April 2013. Dia merujuk pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Anwar di Jakarta, Rabu 3 Maret 2013.
Akun Facebook dengan nama pengunggahnya Idjon Djanbi itu jelas nama catutan. Karena Idjon yang merupakan sesepuh tentara elit Indonesia lahir tahun 1915. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Kris Erlangga Wijaya pernah menyampaikan informasi dari akun itu sampah. Pelanggaran terhadap informasi yang dikecualikan itu diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 2 juta.
Menurut Jogja Police Watch, pengusutan masalah itu bukan sekedar tulisan tersebut akan berpengaruh atau tidak terhadap penyelidikan maupun penyidikan Polri terhadap kasus penyerbuan LP Cebongan, Sabtu 23 Maret 2013. "Justru jika akun itu ditelisik bisa menambah jalan dalam pengusutan dan pengungkapan penyerangan LP Cebongan," kata Asril.
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti enggan menanggapi akun di Facebook itu. Sebab, polisi berkonsentrasi dalam pengungkapan penyerangan Cebongan. "Kami tidak menanggapi akun itu, kami konsentrasi dalam pengungkapan penyerangan LP Cebongan," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Pembocor Sprindik Anas Sekretaris Ketua KPK
Wawancara Abraham Samad, Janji Lebih Galak
Anis Matta: Cita-cita PKS Sama dengan Walisongo
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Diminta Usut Akun Idjon Djanbi
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/04/polisi-diminta-usut-akun-idjon-djanbi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Diminta Usut Akun Idjon Djanbi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Diminta Usut Akun Idjon Djanbi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar