MERDEKA.COM. Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat dieksekusi, Susno memberikan empat pernyataan kepada Kejaksaan.
"Susno diantar oleh seorang pria yang berumur sekitar 34 atau 35 tahun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong," kata Kajati DKI Jakarta Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5).
Berikut empat pernyataan Susno saat dieksekusi.
1. Kami membuktikan bahwa kami tidak melarikan diri, kami patuh hukum.
2. Prinsipnya saya mau menjalani putusan pengadilan.
3. Jangan mengadu domba polisi dan jaksa, jaksa dan polisi itu satu.
4. Saya sehat dan baik.
Baca juga:
Kronologi penyerahan diri Susno Duadji
Susno cuma mau dijemput jaksa pilihan Jaksa Agung
Jaksa Agung: Susno mau dieksekusi asal di Lapas Cibinong
Topik Pilihan:
Lelang Jabatan | Jokowi vs Lurah Warakas | Barcelona | Kasus Susno Duadji| Mistis
Anda sedang membaca artikel tentang
4 Pernyataan Susno kepada Kejaksaan saat dieksekusi
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/05/4-pernyataan-susno-kepada-kejaksaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
4 Pernyataan Susno kepada Kejaksaan saat dieksekusi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
4 Pernyataan Susno kepada Kejaksaan saat dieksekusi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar