TEMPO.CO, Jakarta -- Polisi merampungkan pemberkasan perkara terhadap Hercules Rosario Marshal. Berkas dinyatakan lengkap tadi malam dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, hari ini.
"Berkas Hercules sudah P21 (lengkap)," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKB Herry Heryawan, Selasa, 7 Mei 2013. Herry menyatakan, pada siang ini, pihaknya juga akan melimpahkan tersangka serta barang bukti.
Hercules dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, penghasutan, dan kepemilikan senjata api dalam keributan di Kembangan, awal Maret kemarin. Ia ditetapkan sebagai pesakitan bersama 49 anak buahnya.
Berkas ini sempat mondar-mandir di pihak Kejaksaan dan polisi. Kejaksaan sempat mengembalikan berkas kasus Hercules karena dinyatakan belum lengkap saksi dan bukti pemerasan yang dilakukan oleh Hercules dalam kasusnya.
Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan Hercules melanggar empat pasal dalam KUHP. Bos preman itu dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 114 tentang Melawan Petugas, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kuasa hukum Hercules, Joao Meco, menyatakan siap untuk segera melakukan persidangan. "Akan kami lawan di sana (pengadilan)," ujarnya singkat. Simak aksi Hercules di Ibu Kota.
M. ANDI PERDANA
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Baca juga:
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M
Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara
Yuki, Bos Perbudakan Buruh, Masih `Dilindungi`
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini, Polisi Limpahkan Berkas Hercules Â
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/05/hari-ini-polisi-limpahkan-berkas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini, Polisi Limpahkan Berkas Hercules Â
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini, Polisi Limpahkan Berkas Hercules Â
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar