TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan Universitas Indonesia kini tinggal menunggu surat perintah penyidikan (Sprindik). Kepastian ini dia berikan terkait kabar KPK akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang mengguncang kampus UI ini.
"Dari ekspose yang sudah dilakukan, hasilnya masih diproses," kata Johan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Mei 2013.
Sebelumnya, pada Rabu, 2 Mei 2013, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara atas dugaan korupsi di kampung universitas terpandang itu. "Secara administratif, ini sedang digarap," kata Bambang.
Johan enggan menjelaskan apa lagi yang ditunggu KPK terkait kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa setelah ekspose perkara ini, surat perintah dimulainya penyidikan akan turun. "Kita menunggu sprindik," kata Johan.
Kasus dugaan korupsi pada pembangunan perpustakaan UI, kata Johan, diduga merugikan negara sebesar 20 miliar. KPK mulai menyelidik kasus ini pada 2012 lalu, atas laporan sejumlah dosen UI.
Lebih dari sepuluh orang sudah dimintai keterangan, termasuk mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri. Dalam penyelidikan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011.
ISMI DAMAYANTI
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Rayakan Hari Integrasi, Warga Papua Minta Merdeka
Ada Kantor OPM di Oxford, Dubes Inggris Dipanggil
Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong
Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Korupsi UI Segera Naik ke Penyidikan
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/05/kasus-korupsi-ui-segera-naik-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Korupsi UI Segera Naik ke Penyidikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Korupsi UI Segera Naik ke Penyidikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar