TEMPO.CO, Lampung - Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan memvonis bebas nahkoda kapal Norgas Cathinka, Lat Ernesto Junior Silvania yang bertabrakan dengan kapal penumbang Bahuga Jaya di Selat Sunda.
Hakim menilai Ernesto tidak terbukti bersalah dalam kecelakaan yang merenggut 7 jiwa pada 26 September 2012 lalu. "Menyatakan terdakwa Lat Ernesto Junior Silvania terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Afit Rofiudin di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu 8 Mei 2013.
Menurut majelis hakim dakwaan jaksa yang disusun secara alternatif tidak terbukti di persidangan. Jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan tindak pidana dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 330 dan Pasal 332 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. "Unsur kelalaian tidak bisa dibuktikan karena terdakwa yang pada saat peristiwa terjadi sudah mendelegasikan kepada mualim satu yaitu Su Jibing dan ada upaya untuk menghindari tabrakan," katanya.
Putusan itu disambut gembira terdakwa yang selama menjalani persidangan harus dibantu penerjemah. Sebelumnya, majelis hakim yang sama juga membebaskan terdakwa Su Jibing, mualim satu yang saat kejadian mengemudikan kapal yang memuat gas prophylene. Di persidangan terdakwa terbukti telah berupaya melakukan komunikasi dengan nahkoda kapal Bahuga Jaya namun tidak mendapat jawaban.
Selain memutus bebas dua terdakwa warga Filipina yang telah mendekam dipenjara selama tujuh bulan, hakim memerintahkan agar keduanya dipulihkan nama, harkat dan martabatnya. Sejumlah barang bukti seperti paspor, sertifikat nakoda dan surat dokumen lainnya juga harus dikembalikan kepada kedua terdakwa.
NUROCHMAN ARRAZIE
Topik terhangat:
E-KTP | Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Polisi, TNI dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?
Vitalia Sesha: Ahmad Fathanah Itu Seperti Malaikat
3 Rayuan Ahok Agar Masyarakat Naik Angkutan Umum
Densus 88 Baku Tembak dengan Terduga Teroris
Alex Ferguson Resmi Pensiun dari Manchester United
Anda sedang membaca artikel tentang
Nahkoda Kapal Norgas Cathinka Divonis Bebas
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/05/nahkoda-kapal-norgas-cathinka-divonis.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nahkoda Kapal Norgas Cathinka Divonis Bebas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nahkoda Kapal Norgas Cathinka Divonis Bebas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar