TEMPO.CO, Jakarta--Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bondan mengatakan gratifikasi seks yang marak terungkap dalam kasus korupsi hanya sebagai layanan tambahn yang diberikan oleh pihak penyuap kepada pejabat negara. Dia menilai gratifikasi seks jarang diberikan sebagai menu suap utama penyelenggara negara.
»Sifatnya hanya tambahan, bukan yang utama," ujar Ganjar saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Juni 2013. Dia menilai fenomena gratifikasi seks bukan hal baru, dan tidak sulit untuk dibuktikan. »Aturan untuk menjerat pelaku juga sudah ada, karena sifatnya sam saj seperti gratifikasi pada umumnya," kata Ganjar.
Menurut dia, segala sesuatu yang diberikan kepada seseorang berkaitan dengan jabatannya, dikategorikan sebagai gratifikasi. »Misalkan saya dosen, dan diberikan kado ulangtahun oleh mahasiswa, itu bisa dilihat sebagai gratifikasi. Mau tidak mahasiswa memberikan kado pada saya jika saya bukan dosen mereka? Hadiah itu kepada dosen atau kepada Ganjar?," ujar dia mencontohkan.
»Gratifikasi seks itu bukan hal yang baru, dia sama saja dengan bentuk gratifikasi lainnya dan bisa ditindak oleh KPK," kata Ganjar. Soal pembuktian, tentu visum bisa dilakukan. »Pada dasarnya pembuktian tindak pidana itu tidak ada yang mudah," ujar Ganjar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengakui bahwa saat ini gratifikasi seks semakin masif terjadi. Sehingga, Bambang berharap semua pihak terlibat meminimalisir gratifikasi seks tersebut.
"Mengenai gratifikasi seks ini, tidak bisa dipungkiri, mulai masif dan mulai terjadi," kata Bambang di kantornya, Jumat, 21 Juni 2013. "Sehingga (gratifikasi seks) itu harus diatur."
Bambang tidak menyebutkan contoh gratifikasi seks yang dimaksudkannya. Namun, dia mengatakan hal tersebut telah diketahui oleh lembaganya. Bambang pun mengajak pihak swasta memberantas gratifikasi seks tersebut. "Kami akan mendiskusikannya bersama," kata dia.
SUBKHAN
Terhangat:
Evaluasi Jokowi | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca Juga:
Pensil Bluetooth dan Gelang Komunikasi di SBMPTN
Goh Cok Tong: Anak Singapura 'Tercekik'
Soal Asap, Menkokesra: Singapura Jangan Mengeluh
Ada Soal Luthfi Hasan di Ujian, PKS Protes SMK
KPK: Gratifikasi Seks Makin Marak
Anda sedang membaca artikel tentang
Gratifikasi Seks Menjadi Pelengkap Suap
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/06/gratifikasi-seks-menjadi-pelengkap-suap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gratifikasi Seks Menjadi Pelengkap Suap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gratifikasi Seks Menjadi Pelengkap Suap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar