Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) 2004-2009 batal memberikan kesaksian dalam persidangan Antasari Azhar di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (20/6/2013). JK berhalangan hadir karena melantik PMI di Sulawesi Selatan.
"Iya batal. Pak JK barusan membatalkan jadi saksi di MK, karena berbenturan dengan pelantikan di Sulawesi Selatan," ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Walau tanpa JK, mereka telah menyiapkan materi kesaksian dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Kesaksian Antasari adalah seputar percakapan JK dengan Antasari saat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
"Pak Antasari akan sampaikan materi yang rencananya akan jadi materi saksi JK. Materi ini didapatkan waktu Pak JK besuk Pak Antasari di Lapas, jadi menyampaikan ulang," kata dia.
Sementara itu, Humas MK mengatakan jika nama JK tidak ada dalam daftar saksi sidang Antasari.
Baca Juga:
Anda sedang membaca artikel tentang
Mendadak Pergi, JK Batal Bersaksi untuk Antasari Azhar
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/06/mendadak-pergi-jk-batal-bersaksi-untuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mendadak Pergi, JK Batal Bersaksi untuk Antasari Azhar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mendadak Pergi, JK Batal Bersaksi untuk Antasari Azhar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar