TEMPO.CO, Palu - Lima anggota Brimob Palu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dituntut 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palu, Kamis, 25 Juli 2013. Kelimanya adalah Nyoman Agus Cerawan, 26 tahun, Didit Nanang Pebrianto (28), Heru Pribadi (26), Rian (24), serta I Nengah Suardana (29).
Para terdakwa ini diajukan ke persidangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap lima warga Poso. Penganiayaan itu terjadi pada akhir 2012 ketika mereka menangani kasus penembakan yang menewaskan sejumlah anggota Brimob oleh kelompok bersenjata di Desa Kalora, Kabupaten Poso.
Lima warga Poso yang menjadi korban penganiayaan Brimob adalah Syafruddin, 50 tahun, Syamsul (40), Jufri (28), Sukamto (32), serta Syamsudin (30).
Dalam persidangan, JPU Cahyadi Sabri menyebutkan bahwa kelima polisi ini terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dikatakan JPU, tuntutan itu telah melalui pertimbangan dari sisi memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan memberatkan, yakni selaku polisi, kelimanya tidak menjalankan tugas secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sedangkan pertimbangan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan ada perdamaian antara pihak terdakwa dan korban.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang hadir didampingi penasihat hukum, Sulle Tabi, tidak mengajukan pembelaan dan hanya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Sidang ditunda hingga Senin, 29 Juli 2013, dengan agenda pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim, Erwan Munawar, seraya menutup sidang.
DARLIS
Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK
Anda sedang membaca artikel tentang
Aniaya Warga Poso, Anggota Brimob Dituntut 5 Bulan Â
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/aniaya-warga-poso-anggota-brimob.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aniaya Warga Poso, Anggota Brimob Dituntut 5 Bulan Â
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aniaya Warga Poso, Anggota Brimob Dituntut 5 Bulan Â
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar