KPK Kembali Periksa Anak Buah Hartati Murdaya

Written By Unknown on Jumat, 12 Juli 2013 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan dari internal PT Hardaya Inti Plantations (HIP) soal kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Hal itu dilakukan guna pemberkasan tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Totok Lestyo, mantan Direktur PT HIP milik Hartati Murdaya.

Setelah menghadirkan financial controller, Arim, giliran staf HIP lainnya Ruth Arifiani dihadirkan sebagai saksi.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (12/7/2013).

Totok diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Totok sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 28 juni lalu.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, selain Hartati, KPK hingga saat ini jugĂ  telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainya.

Ketiga tersangka yaitu Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

Baca Juga:


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Kembali Periksa Anak Buah Hartati Murdaya

Dengan url

https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/kpk-kembali-periksa-anak-buah-hartati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Kembali Periksa Anak Buah Hartati Murdaya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Kembali Periksa Anak Buah Hartati Murdaya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger