TEMPO.CO , Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, mengatakan kasus suap yang melibatkan pegawai Mahkamah Agung dan pengacara bukan fenomena baru. Bahkan dia menilai, suap terhadap hakim itu sudah menjadi rahasia umum.
»Yang memprihatinkan dari kasus ini adalah, pegawai yang tidak ada hubungan dengan fungsi yudisial bisa jadi makelar," ujar Ganjar kepada Tempo, Sabtu, 27 Juli 2013. Pegawai-pegawai yang tak memiliki fungsi yudisial patut diduga hanya menjadi kepanjangan tangan para hakim agung. »Patut diduga ada semacam mata rantai tertentu alias para pihak dan hakim menggunakan perpanjangan tangan untuk menghindari 'transaksi' secara langsung," kata Ganjar.
Ganjar mengatakan, komplotan hakim dan pengacara dalam mengatur pengusutan kasus di meja hijau memang benar nyata. »Ini sekaligus membuktikan bahwa mafia peradilan itu ada!," ujarnya.
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengakui adanya praktek makelar kasus di lembaga hukum Indonesia. Dari informasi yang ia terima, kata Suparman, makelar kasus masih bergentayangan di lembaga peradilan. Ini akibat dari penyalahgunaan kekuasaan yang sudah masif. "Kalau sudah dijabat oleh orang yang tidak bermoral ya pasti disalahgunakan," kata Suparman.
Parahnya, kata Suparman, praktek ini tidak mengenal besar atau kecilnya kasus. "Selama ada uangnya, kasus apapun pasti dimakelarkan," kata dia.
Sebelumnya, komisi antikorupsi menetapkan pengacara dari kantor Hotma Sitompul & Associates, Mario C. Bernardo, dan pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebagai tersangka kasus suap.
Djodi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan tiga hari silam. Pada saat ditangkap di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang sekitar Rp 77 juta di dalam tas cokelat yang dibawa Djodi. Uang tersebut diduga pemberian Mario, keponakan sekaligus anak buah Hotma.
Penetapan status diberikan setelah keduanya diperiksa intensif selama 24 jam dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. "KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin ke tahapan selanjutnya (penyidikan)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
SUBKHAN
Berita Terpopuler:
AS: Snowden Tak Akan Dihukum Mati
Penculik Tiga Wanita Dihukum 1.000 Tahun Penjara
Kubu Mursi Tegaskan Mereka Tak Akan Berkompromi
Pengacara: Dakwaan pada Bradley Manning 'Ngarang'
Hans Lienesch, Pelahap 1.100 Jenis Mi Instan Dunia
Uni Eropa: Hizbullah Resmi Masuk Daftar Teroris
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengamat: Mafia Hukum Ancaman Nyata
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/pengamat-mafia-hukum-ancaman-nyata.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengamat: Mafia Hukum Ancaman Nyata
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengamat: Mafia Hukum Ancaman Nyata
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar