TEMPO.CO , Bandung - KPU Kota Bandung mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh 6 pasang Calon Wali Kota Bandung Sabtu, 13 Juli 2013, tidak signifikan. Gugatan yang telah disidangkan oleh Mahkamah Konstitutsi (MK) pada Kamis lalu itu, berupa permintaan dari pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan menyelenggarakan pemilukada ulang.
Beberapa bentuk gugatan lainnya yang dilayangkan oleh keenam pasangan itu, antara lain adalah pengadaan surat suara yang dilakukan di Surabaya, adanya 28.094 lembar surat suara yang melebihi kebutuhan.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan pihaknya banyak menemukan pelanggaran pemilukada pada pihak pemenang (Ridwan Kamil dan Oded Maryadi). Pelanggaran yang mereka utarakan di MK antara lain adalah pembagian paket sembako dan uang secara massif di berbagai tempat pemungutan suara (TPS), juga kontrak politik para ketua RW, karang taruna, PKK dan LPM setiap keluarahan dengan pasangan calon nomor 4 itu.
Kuasa hukum KPU Kota Bandung, Absar Kartabrata mengatakan, pemohon hanya menggugat kecamatan Gegerkalong saja. Dia melanjutkan, hal itu tidak signifikan untuk menjadi gugatan, sebab skalanya kecil.
Absar melanjutkan, "Jika money politic terjadi di 30 persen Kelurahan atau TPS, itu baru namanya massif," ujarnya. Atas alasan itu pula, menurutnya, pemilu bisa dibatalkan. Namun, menurut dia, keenam pasangan penggugat itu terlalu mengada-ada, sebab penggugat tidak menyebutkan kejelasan TPS. "Selain itu, penggugat juga menyebutkan ada organ tunggal dan doorprize, lalu apa kaitannya?" kata dia.
Kabarnya Ketua MK, Akil Mochtar menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Juli 2013 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan 15 orang saksi dari pihak pemohon dan 7 orang saksi dari pihak termohon. "Senin nanti pemohon kan ingin menguatkan dalilnya. Sementara KPU ingin menolak berbagai keberatan itu," ujar Abshar.
Adapun keenam pemohon itu adalah pasangan Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani, Wawan Dewanta-HM Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus dan pasangan Bambang Setiawan-Alex Tahsin. Adapun pasangan usungan partai Golkar, MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi, tidak ikut menggugat hasil pilwalkot meski dirinya kalah.
PERSIANA GALIH
Berita Terhangat:
Bara LP Tanjung Gusta | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Terpopuler
Kerabat SBY, Abraham: Terlibat Pasti Tersangka
Khofifah: Kenapa Takut Pada Saya?
Ini Pidato Lengkap Malala Yousafzai di PBB
Ini Pesan Khusus Menteri Dahlan untuk Erik Meijer
Begini Pramono Edhie Masuk Daftar Capres Demokrat
Pabrik Nganggur, Lexus Malah Bikin Sepeda
Anda sedang membaca artikel tentang
Soal Gugatan Pilwalkot, KPU Bandung Tak Khawatir
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/soal-gugatan-pilwalkot-kpu-bandung-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Soal Gugatan Pilwalkot, KPU Bandung Tak Khawatir
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Soal Gugatan Pilwalkot, KPU Bandung Tak Khawatir
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar