Palembang (Antara)- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan, pihaknya melarang pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setempat menerima parcel atau bingkisan lebaran.
Pelarangan itu guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, terutama menghindari adanya dugaan gratifikasi, kata gubernur kepada wartawan di Palembang, Selasa.
Pihaknya tidak memperbolehkan menerima sesuatu bingkisan terutama barang memiliki nominal atau nilai yang besar.
Namun, kata dia, bila bingkisan hanya sekedar menjalin hubungan silaturahim atau nilainya kecil tidak menjadi masalah.
Kalau barang diberikan nilainya kecil atau batas wajar tidak menjadi masalah, dan pihaknya hanya melarang menerima nilai bingkisan tersebut cukup besar di atas Rp10 juta, katanya.
Pemberian bingkisan untuk pejabat masuk dalam kategori gratifikasi yang dapat mengarah kepada tindakan bentuk korupsi.
Jika nilai nominal bingkisan di atas Rp10 juta dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan nilai di bawah Rp10 juta dapat dilaporkan ke kejaksaan setempat.
Namun, bila hanya sekedar bentuk mempererat hubungan silaturahim dan nominalnya kecil atau wajar, itu masih diperbolehkan, kata dia.
Sehubungan itu pihaknya melarang pejabat dalam lingkungannya menerima bingkisan, tambah dia.(tp)
Anda sedang membaca artikel tentang
Gubernur Sumsel Larang Pejabat Terima Parcel
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/08/gubernur-sumsel-larang-pejabat-terima.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gubernur Sumsel Larang Pejabat Terima Parcel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gubernur Sumsel Larang Pejabat Terima Parcel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar